Jaminan KEBEBASAN KEGIATAN IBADAH UMAT BERAGAMA Di NKRI
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin Menegaskan Bahwa Rumah Atau Tempat Tinggal Boleh Dijadikan Tempat Melaksanakan Aktivitas Keagamaan .
"Tidak terhindarkan, ya, jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ujar Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Sebaliknya, hal yang tak diperbolehkan adalah mengubah fungsi rumah atau tempat tinggal menjadi tempat ibadah tanpa prosedur .
"Yang tidak boleh itu adalah menjadikan rumah kita sebagai tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah itu ada ketentuan-ketentuan tersendiri," lanjut dia.
Lukman Menegaskan , Bangsa Indonesia Merupakan Bangsa Religius . Masyarakat Tak Bisa Dipisahkan Dengan Aktivitas Keagamaan . Oleh Sebab itu , Tidak Mungkin Melarang Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Di Rumah .
"Kita Mau Masuk Rumah saja Berdoa , Mau Makan Berdoa , Dan Seterusnya . Maka, ya, itu tadi, Kegiatan Keagamaan Di Rumah Tidak Terhindarkan," lanjut dia .
Ia berharap Masyarakat Indonesia Mengerti Hal Ini .
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/06145791/menag-penyerangan-pemuka-agama-tidak-dibenarkan-dengan-alasan-apapun
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/10/21323471/jokowi-harap-pemuka-agama-beri-teladan-berinteraksi-dengan-pemeluk-agama
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/18044161/menag-tegaskan-aktivitas-keagamaan-boleh-digelar-di-rumah
https://www.facebook.com/KementerianAgamaRI/
https://kemenag.go.id/berita/read/506847/menag--enam-rumusan-etika-kerukunan-penting-ditaati-umat-beragama
"Rumusan Ini Penting Dipahami Dan Ditaati Dalam Menjaga Kerukunan Indonesia yang Majemuk," tegasnya .
Berikut Ini 6 (Enam) Rumusan Pandangan Dan Sikap Umat Beragama Tentang Etika Kerukunan Antar Umat Beragama :
1. Setiap Pemeluk Agama Memandang Pemeluk Agama Lain Sebagai Sesama Makhluk Ciptaan Tuhan Dan Saudara Sebangsa .
2. Setiap Pemeluk Agama Memperlakukan Pemeluk Agama Lain Dengan Niat Dan Sikap Baik , Empati , Penuh Kasih Sayang , Dan Sikap Saling Menghormati .
3. Setiap Pemeluk Agama Bersama Pemeluk Agama Lain Mengembangkan Dialog Dan Kerjasama Kemanusiaan Untuk Kemajuan Bangsa .
4. Setiap Pemeluk Agama Tidak Memandang Agama Orang Lain Dari Sudut Pandangnya Sendiri Dan Tidak Mencampuri Urusan Internal Agama Lain .
5. Setiap Pemeluk Agama Menerima Dan Menghormati Persamaan Dan Perbedaan Masing-Masing Agama Dan Tidak Mencampuri Wilayah Doktrin/Akidah/Keyakinan Dan Praktik Peribadatan Agama Lain .
6. Setiap Pemeluk Agama Berkomitmen Bahwa Kerukunan Antar Umat Beragama Tidak Menghalangi Penyiaran Agama , Dan Penyiaran Agama Tidak Menggangu Kerukunan Antar Umat Beragama .

No comments:
Post a Comment